Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO Sebulan Terakhir, 482 Orang Jadi Tersangka
"Mereka dipaksa untuk bekerja karena mereka harus membayar perjanjian uang utang tadi. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka tetap mau bekerja,” ujar dia.
Wahyu menerangkan, para pelaku juga menahan paspor dan berkas milik korban. Dia juga mengungkap ada eksploitasi anak dalam perkara yang terungkap ini.
“Memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri, kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain,” ungkapnya.
Dia menerangkan, anak-anak yang menjadi korban itu diiming-imingi gaji besar di perusahaan, pabrik atau perkebunan di luar negeri. Modus lainnya, lanjut dia, dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK), namun dipindah-pindahkan ke berbagai kapal tanpa dilengkapi kemampuan sebagai ABK.
“Kalau tidak memenuhi target-target pekerjaan maka mereka juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian