Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi
Jumat, 25 Juli 2025 - 06:13:00 WIB
HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Adapun barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT.
"Barang tersebut akan diletakan di Simpang Bangko atas perintah sodara ADT (bos) pemilik barang," tuturnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti enam unit handphone, serta uang tunai Rp2,6 juta dan 1.000 ringgit. Ada juga tiga kunci mobil dan STNK Mobil Kijang Innova.
Editor: Aditya Pratama