Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Pencurian BBM Solar di Kolaka, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 15 Orang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:22:00 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 15 Orang
Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Sebanyak 15 orang ditangkap selama Mei 2025.

"Dalam satu bulan terakhir ini kita sudah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia memerinci, perkara pertama melibatkan 13 tersangka. Dua tersangka selaku koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian 10 tersangka lain ditangkap di kawasan Dusun II, Luang, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah selaku pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai. Selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk selanjutnya diperjual belikan kembali," tutur Nunung.

Dia mengatakan barang bukti berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut