Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Komisi I DPR Desak Perlindungan dan Pemulangan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Modus Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia, Jangan Asal Serahkan Paspor dan KTP

Minggu, 08 November 2026 - 21:53:00 WIB
Bareskrim Bongkar Modus Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia, Jangan Asal Serahkan Paspor dan KTP
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah beri keterangan modus TPPO dalam perekrutan WNI menjadi tentara Rusia melalui tawaran gaji dan bonus fantastis. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara di Rusia dan berperang melawan Ukraina. Para pelaku menawarkan gaji hingga Rp50 juta per bulan dan bonus kontrak ratusan juta rupiah untuk menarik minat korban.

Dalam pengungkapan ini, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji dan bonus besar.

Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Pada awalnya, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan perbatasan dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah tiba di Rusia, korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Modus Perekrutan dan Penampungan Korban

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban. Dia memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.

Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan ke Rusia. Adapun tiga korban lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka, baik WNI maupun WNA. Polisi menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut.

Penyidik kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.

Kasus serupa juga ditangani Polres Bogor. Para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Brigjen Nurul menegaskan, praktik perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur perdagangan orang. Modusnya meliputi tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," katanya.

58 WNI Jadi Korban, 1 Orang Meninggal Dunia

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, total terdapat 58 korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk WNA asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji dan bonus fantastis. Calon pekerja diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta menggunakan prosedur keberangkatan resmi dengan visa kerja yang sesuai.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, termasuk paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.

Jika menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Menurutnya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ujar Brigjen Nurul.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, perlindungan terhadap WNI di dalam maupun luar negeri membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

"Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto 'Polisi Bersama Masyarakat'. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ujar Brigjen Trunoyudo.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk menangani tindak pidana perdagangan orang secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut