Bareskrim Bongkar TPPO Modus Program Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi KBRI Jerman yang menyebut ada empat mahasiswa datang karena sedang mengikuti program ferien job.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Djuhandhani menjelaskan, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan dikenakan biaya pada saat pendaftaran.
"PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," ucapnya.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di database.
"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," katanya.
Dalam perkara ferien job ini, kata Djuhandhani, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berada di Jerman.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," katanya.
Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), perempuan inisial A alias AE (37), laki-laki inisial SS (65), perempuan insial AJ (52), dan laki-laki inisial MZ (60).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliiar.
Editor: Rizky Agustian