YOGYAKARTA, iNews.id - Empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus tersebut di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
Polresta Yogyakarta mengamankan empat tersangka TPPO dan sejumlah barang bukti dengan korban dua anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Editor: Yudistiro Pranoto