Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi
Menurutnya, penyidik harus mengkaji setiap unsur dugaan tindak pidana, termasuk pemenuhan alat bukti dan argumentasi hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi- argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” ujarnya.
Dia menambahkan, Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian. Ahli yang dimintai keterangan dapat berasal dari bidang hukum pidana maupun disiplin ilmu lain yang relevan.
“Tentunya kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.