Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Dugaan ujaran kebencian tersebut diposting di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, saat ini tim sedang menyelidiki konten yang dilaporkan tersebut.
"Banyak hal terkait dengan konten itu biasanya di sampaikan kepada ahli ditunjukkan kepada ahli ini masuk (unsur pidana) atau tidak," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).
Dia menuturkan, setiap konten yang diunggah melalui media sosial dapat dimasukkan ke laboratorium forensik. Selanjutnya, kata dia akan terlihat memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Sehingga nanti proses itulah digelar kalau memang bisa siap naik, sidik langsung dilakukan, kita tunggu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Ustaz Maheer dilaporkan oleh Muannas Alaidid yang mengklaim sebagai kuasa hukum Habib Luthfi Bin Yahya, Senin (16/11/2020).
Laporan Muannas diterima Bareskrim dengan laporan teregistrasi Nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.
Editor: Kurnia Illahi