Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer

Selasa, 24 November 2020 - 17:56:00 WIB
Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Dugaan ujaran kebencian tersebut diposting di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, saat ini tim sedang menyelidiki konten yang dilaporkan tersebut.

"Banyak hal terkait dengan konten itu biasanya di sampaikan kepada ahli ditunjukkan kepada ahli ini masuk (unsur pidana) atau tidak," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Dia menuturkan, setiap konten yang diunggah melalui media sosial dapat dimasukkan ke laboratorium forensik. Selanjutnya, kata dia akan terlihat memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sehingga nanti proses itulah digelar kalau memang bisa siap naik, sidik langsung dilakukan, kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, Ustaz Maheer dilaporkan oleh Muannas Alaidid yang mengklaim sebagai kuasa hukum Habib Luthfi Bin Yahya, Senin (16/11/2020).

Laporan Muannas diterima Bareskrim dengan laporan teregistrasi Nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut