Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Duga Dito Mahendra Masih di Indonesia usai Koordinasi dengan Imigrasi hingga Maskapai

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:48:00 WIB
Bareskrim Duga Dito Mahendra Masih di Indonesia usai Koordinasi dengan Imigrasi hingga Maskapai
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menduga pengusaha Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Kini Dito berstatus DPO. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menduga pengusaha Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Dito kini diburu polisi karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Meski begitu, Djuhandhani menyebut pihaknya masih belum menemukan keberadaan Dito Mahendra secara pasti. Sampai saat ini penyidik masih memburu Dito. 

"Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut