Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Residivis Kasus Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram (kg) di Riau. Pelaku berinisial RR (39) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama juga berhasil ditangkap.
“Tersangka residivis kasus narkoba,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Eko menjelaskan, pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Kasus ini berawal informasi yang didapat dari masyarakat oleh Tim Opsnal Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bahwa adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Bengkalis.
Setelah sampai di Bengkalis, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku tersebut.
"Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku telah sampai di Pelabuhan Roro Sungai Pakning," katanya.
Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang disandang oleh terduga pelaku dengan didampingi saksi.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan di dalam tas ransel warna cokelat," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Aditya Pratama