Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Binomo Hari Ini, Naik ke Penyidikan?

Senin, 14 Februari 2022 - 13:37:00 WIB
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Binomo Hari Ini, Naik ke Penyidikan?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan gelar perkara kasus Binomo dilakukan hari ini, Senin (14/2/2022) untuk menentukan kelanjutan kasus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo hari ini, Senin (14/2/2022). Gelar perkara akan menentukan status perkara apakah naik ke tingkat penyidikan.

"Untuk Binomo hasil komunikasi hari ini dilaksanakan gelar perkara. Sementara pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilanjutkan, ya tahapan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Menurut Dedi, status kasus akan ditentukan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari penyidik Dittipideksus akan meningkatkan statusnya. Apabila peristiwa hukumnya di situ telah jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang selama ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Dedi.

Apabila nantinya akan ditingkatkan ke penyidikan, kata Dedi Bareskrim akan kembali dilakukan gelar perkara. Kemudian, tim akan merumuskan pidana dan tersangkanya terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut.

"Tunggu dulu updatenya sampai hasil pemeriksaan nanti. Nanti akan disampaikan ke media," ucap Dedi.

Sebelumnya, delapan orang korban yang diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengaku bahwa mengalami kerugian. Mereka berinisial MN mengaku rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Di mana, terlapor mengungkapkan aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan haisl profitnya. 

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19  tahun 2016 tentang Perubahan Atas  Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut