Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama Muhammad Kece pekan depan. Gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, gelar perkara akan dilaksanakan setelah melakukan pra-rekonstruksi peristiwa dugaan penganiayaan.
"Ya mungkin dalam minggu depan. Penyidik akan laksanakan gelar dengan melihat hasil pra rekon," ujar Andi di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Muhammad Kece melaporkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Tulis Surat Terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Membahayakan Persatuan
Sementara itu, Napoleon Bonaparte menuliskan surat terbuka mengenai alasannya menganiaya Muhammad Kece di dalam rutan. Melalui surat terbuka tersebut Napoleon menyampaikan, tindakan terukur akan dilakukan kepada siapa saja yang berani menghina Allah SWT, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islam. Jenderal bintang dua itu juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis Napoleon dalam suratnya.
Selain itu, dia juga menilai perbuatan Muhammad Kace dan beberapa orang tertentu sangat membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pememeintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," katanya.
Editor: Kurnia Illahi