Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang
JAKARTA, iNews.id - Polri menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 36 orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan 28 orang di antaranya akan menjalani rehabilitasi dan delapan lainnya diproses hukum karena diduga sebagai pengedar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang digelar di seluruh wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026.
"Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," kata Kristian kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Kristian mengatakan, operasi di Sumut melibatkan 451 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan jajaran polres. Operasi tersebut juga melibatkan 15 personel Badan Narkotika Nasional (BNN), dua personel TNI, serta 27 anggota Satpol PP.
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," ujar Kristian.
Dari penggerebekan di sembilan lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon seluler, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, dan empat senjata tajam.
Petugas juga menyita lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin dari lokasi penggerebekan.
Kristian menuturkan, Bareskrim Polri akan mendalami rangkaian penggerebekan di sejumlah kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba di Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Penyelidikan juga mencakup Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," ucapnya.
Lebih lanjut, Kristian berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi mengenai peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami sangat berharap sinergitas antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," tutupnya.
Editor: Rizky Agustian