Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Jelaskan Alur Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 06 Maret 2024 - 02:00:00 WIB
Bareskrim Jelaskan Alur Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menjelaskan alur pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adapun laporan, dapat dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan leadsector penanganan pelanggaran pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setiap laporan harus masuk melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. Mekanisme pelaporan itu mengacu pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Klausul itu berbunyi, setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

“Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Mereka akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” katanya.

Mekanisme itu mengacu pada Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut