Bareskrim Kembali Periksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini. Dia akan dimintai keterangan tambahan terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) yang dischedulkan pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, penyidik gabungan memeriksa Firli pada Jumat (1/12/2023). Pada pemeriksaan pertama itu, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00 -19.00 WIB.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12).
Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.
Keenam, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Ketujuh, pertanyaan seputar aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
Editor: Faieq Hidayat