Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK terkait Kasus Pemerasan Hari Ini

Selasa, 05 Desember 2023 - 07:22:00 WIB
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK terkait Kasus Pemerasan Hari Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) hari ini. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) hari ini Selasa (5/12/2023). Dia akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa 5 Desember 2023,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa (5/12).

Albertina menuturkan pemeriksaan terhadap purnawirawan polri itu dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi di Dewas KPK untuk pertama kali pada Senin (20/11/2023) lalu. Firli memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara. Ia pun dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut