Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Klarifikasi Unggahan Ahmad Sahroni soal Penangkapan 100 Kg Sabu yang Tidak Diekspos

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:28:00 WIB
Bareskrim Klarifikasi Unggahan Ahmad Sahroni soal Penangkapan 100 Kg Sabu yang Tidak Diekspos
Bareskrim Polri mengklarifikasi unggahan Ahmad Sahroni yang menyebut penangkapan 100 kg sabu di Jatim tidak diekspos. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengklarifikasi unggahan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, soal penangkapan 100 kg sabu di Jawa Timur (Jatim) yang tidak diekspos. Disebutkan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Infonya dari Direktur Resnarkoba Jatim, yang melakukan penangkapan dari BNN,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyebut kasus pengungkapan 100 kg terjadi pada Mei 2023 lalu dan sudah dipublikasikan. 

“Polda Jatim telah melakukan cross check terkait info tersebut, dan didapatkan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan dari BNN dan sudah dirilis pada bulan Mei,” ujarnya.

Diketahui, Ahmad Sahroni mempertanyakan pengungkapan kasus dugaan peredaran 100 kg narkoba jenis sabu di Jatim yang tidak terpublikasi melalui akun Instagramnya. Dalam unggahannnya, Sahroni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap kasus tersebut. 

Dia menduga informasi penangkapan narkoba 100 kg itu tidak diekspos. Dirinya menduga ada pihak-pihak yang bermain di kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut