Bareskrim Masih Lengkapi Alat Bukti terkait Kasus Polemik Ponpes Al-Zaytun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana terkait dengan kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Saat ini, polisi masih mencari alat bukti.
"Ini yang sedang kita dalami, Pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga lihat adanya beberapa unsur pidana," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Meskipun demikian, Djuhandhani menekankan mereka masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan melengkapi apakah alat bukti yang ada dapat digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada. Apakah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya," kata Djuhandhani.
Diketahui bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin, 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama kepada Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan nomor registrasi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq