Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Tegaskan Tak Pernah Mabuk, Peringatkan Anak-anaknya Tak Konsumsi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Milik 2 Oknum TNI

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:50:00 WIB
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Milik 2 Oknum TNI
Barang bukti ekstasi dari 2 oknum TNI dimusnahkan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan penangkapan empat orang tersangka.

Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI, kurir narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan itu dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Krisno merinci kronologi pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," katanya. 

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No 22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ucapnya. 

Atas pengungkapan kasus tersebut, masyarakat yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. 

Lalu dari ekstasi sebanyak 40.000, sebanyak 40.000 orang terselamatkan dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340.000 orang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut