Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Sulit, Petugas Padamkan Karhutla 20 Hektare di Pangkalpinang Pakai Ranting
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

Kamis, 17 September 2026 - 17:27:00 WIB
Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut sebanyak 95 korporasi masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Puluhan perusahaan itu tersebar di berbagai lokasi.

"Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni, Kamis (16/9/2026).

Irhamni menjelaskan, perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda di wilayah terdampak karhutla. Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 10 korporasi, Polda Kalimantan Timur 7 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 14 korporasi, Polda Kalimantan Utara 3 korporasi, Polda Sumatera Selatan 16 korporasi, Polda Riau 6 korporasi, Polda Jambi 2 korporasi, Polda Lampung 3 korporasi, dan Polda Bangka Belitung 1 korporasi.

Meski demikian, Irhamni belum memerinci jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum mengungkap nama-nama korporasi yang tengah diproses.

Di sisi lain, Irhamni menyebut polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 219 perkara yang telah masuk dalam laporan kepolisian hingga 16 September 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut