Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Pastikan Proses Hukum dr Lois Tetap Berjalan meski Tak Ditahan

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:36:00 WIB
Bareskrim Pastikan Proses Hukum dr Lois Tetap Berjalan meski Tak Ditahan
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan meski yang bersangkutan tak ditahan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut