Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Periksa 22 Influencer terkait Kasus Promosi Judi Online, Salah Satunya Nikita Mirzani

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:42:00 WIB
Bareskrim Periksa 22 Influencer terkait Kasus Promosi Judi Online, Salah Satunya Nikita Mirzani
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 22 influencer terkait kasus dugaan promosi judi online. Salah satunya artis Nikita Mirzani.

"Sudah (diperiksa Nikita Mirzani)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan tak mengungkap kapan Nikita Mirzani diperiksa. Namun penyidik sedang mendalami influencer terkait kasus tersebut.

"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami," katanya.

Himawan mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

"Seperti apa nanti, karena itu kejadian (public figure promosi judi online) sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan 26 nama figur publik ke Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online. Salah satu nama tersebut aktris senior, Wulan Guritno.

Ketua Umum ALMI, Muhamad Zainul Arifin menyebut, para figur publik tersebut diduga mempromosikan judi online sepanjang 6 tahun terakhir ini.

"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh beberapa teman-teman public figure ini, yang pertama adalah rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," kata Zainul, Senin (4/9/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut