Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Saksi yang Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari, Salah Satunya Rocky Gerung
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Rabu, 17 Maret 2021 - 10:42:00 WIB
Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ketujuh saksi itu diperiksa hari ini, Rabu (17/3/2021). 

"Akan dilakukan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Meski begitu, Andi tidak menjelaskan lebih rinci identitas saksi-saksi itu. Ketujuh saksi dimintai keterangannya untuk proses penyidikan perkara tersebut.

"Itu saja, akan ada pemeriksaan 7 saksi," ujar Andi.

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. 

Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing tersebut.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut