Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ketujuh saksi itu diperiksa hari ini, Rabu (17/3/2021).
"Akan dilakukan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, Andi tidak menjelaskan lebih rinci identitas saksi-saksi itu. Ketujuh saksi dimintai keterangannya untuk proses penyidikan perkara tersebut.
"Itu saja, akan ada pemeriksaan 7 saksi," ujar Andi.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing tersebut.
Editor: Ibnu Hariyanto