Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi terkait Hasil Tes Swab Habib Rizieq Shihab
JAKARTA , iNews.id - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat. Andi diperiksa dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Habib Rizieq Shihab.
Pemeriksaan Andi Tatat dilakukan pada hari ini setelah sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 atau virus corona.
"(Pemeriksaan) termasuk terhadap Dirut RS (Ummi)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Pemeriksaan Andi Tatat dilaksanakan di Polres Bogor. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
"Hanya pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi di Polres Bogor," ujar Andi.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Selain itu, istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya dan menantunya Habib Hanif Alatas juga telah dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor: Faieq Hidayat