Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan Senin Depan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina pada Senin 14 Maret 2022. Selain itu, manajernya juga akan diperiksa.
"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Di sisi lain, Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah melakukan upaya penyitaan aset dari Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
"Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat