Bareskrim Periksa Pihak Bank untuk Penyitaan Dana terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Pemeriksaan itu, kata Gatot, akan mengarah pada penyitaan dana dalam rekening yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana tersebut.
"Untuk menjelaskan rekening terkait dan akan mengajukan penyitaan atas dana yang diduga hasil kejahatan," kata dia.
Diketahui, dalam kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Kesepuluh tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, karena diduga telah kabur ke luar negeri.
Editor: Puti Aini Yasmin