Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan selama 40 Hari 

Rabu, 06 April 2022 - 13:42:00 WIB
 Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan selama 40 Hari 
Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang. (Foto MNC Portal: Puteranegara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan. Doni merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex.

"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis. 

Perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung. 

"Perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut