Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan selama 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan. Doni merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex.
"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.
Perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
"Perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat