Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Alat Rapid Test, Sita Uang Tunai Rp141,6 M

Kamis, 17 Desember 2020 - 02:02:00 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Alat Rapid Test, Sita Uang Tunai Rp141,6 M
Suasana konferensi pers di Bareskrim Polri soal pengungkapan TPPU jaringan internasional. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan. Selain kedua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI yakni Herman dan Nurul alias Iren sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Helmy mengatakan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian alat rapid test Covid-19 yang telah dipesan perusahaan Belanda senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Sejauh ini kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya soal transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata jenderal bintang satu tersebut.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan  para tersangka mencapai Rp276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar. Dari hasil kejahatan, para tersangka memanfaatkan hasilnya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut