Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
CILEGON, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan Kawasan Industri Krakatau (KIEC), Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Carmy Wibisana, menegaskan pemusnahan barang bukti bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Selama 1 tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie, Kamis (30/10/2025).
Dia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri terhadap masyarakat agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 65.572 tersangka berhasil ditangkap.
Barang bukti yang disita mencapai 214,84 ton berbagai jenis narkotika, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp29,36 triliun. Data ini menunjukkan skala besar kejahatan narkotika yang masih mengancam Indonesia, sekaligus menggambarkan komitmen aparat kepolisian dalam menekan jaringan peredaran gelap narkoba lintas wilayah.
Audie menjelaskan seluruh proses pemusnahan narkotika dilakukan melalui teknologi ramah lingkungan, di bawah pengawasan ketat tim gabungan dari Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Banten, serta perwakilan lembaga terkait.
Barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah dengan suhu tinggi untuk memastikan tidak ada sisa zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan atau disalahgunakan kembali.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan protokol keselamatan tinggi dan disupervisi oleh pihak berwenang agar seluruh barang bukti benar-benar hancur,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw