Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Kawal Polda Jabar Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:27:00 WIB
Bareskrim Polri Kawal Polda Jabar Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan jajarannya mengawal pengejaran 3 DPO pembunuh Vina. (Foto: Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri ikut mengawal kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Vina dan Eky pada 2016. Bareskrim bakal mendampingi Polda Metro Jawa Barat untuk mengejar tiga pelaku yang disebut belum ditangkap.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (18/5/2024).

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan kasus ini sepenuhnya masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Masih ditangani Polda Jawa Barat," ucap Erdi.

Erdi menyebut Bareskrim Polri pada posisi melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan kepada Polda Jawa Barat. Hal ini khususnya terhadap penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan.

"Bareskrim Polri selaku pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani Oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," tuturnya.

Kasus ini terjadi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Mayat kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 dan sempat diduga korban kecelakaan tunggal.

Dalam pengembangan kasus yang ditangani Polres Cirebon Kota. Delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan telah dijatuhi hukuman.

Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana yang divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Namun tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut