Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:21:00 WIB
Bareskrim Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan terkait Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Pemeriksaan terhadap Asep terkait kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Djoko Tjandra.

"Rencana akan memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dia mengatakan, Asep diperiksa sebagai saksi. "Kasus pemalsuan dokumen sebagai saksi," ucap Sambo.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama, Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice.

Djoko Tjandra diduga menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar 20.000 dolar AS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut