Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Sisir Berita Hoaks Virus Korona

Selasa, 03 Maret 2020 - 18:24:00 WIB
Bareskrim Polri Sisir Berita Hoaks Virus Korona
Ilustrasi berita hoaks. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan patroli di dunia maya mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus korona di Indonesia. Patroli dilakukan untuk meminimalisasi peredaran informasi bohong yang bisa membuat resah masyarakat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan patroli akan menyisir informasi-informasi terkait virus korona yang beredar di dunia maya. Dia menyebut penyisiran ini sebagai upaya kepolisian mencegah timbulnya kepanikan di masyarakat akibat munculnya informasi bohong.

“Polisi harus meningkatkan upaya dan penegakan hukum terkait penyebaran informasi korona itu,” kata Asep di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Asep mengatakan kepolisian akan menindak tegas oknum yang terbukti menyebarkan berita bohong soal korona. Hingga kini polisi belum menemukan adanya informasi-informasi bohong soal korona yang dapat menimbulkan kepanikan.

Di samping melakukan penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polri juga meminta masyarakat agar melakukan verifikasi bila mendapat informasi soal penyebaran virus korona sebelum menyebarkannya.

“Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” ucap Asep.

Dia menjelaskan pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain mengawasi dunia maya, Mabes Polri juga menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna memastikan ketersediaan bahan pangan di pasaran. Hal ini terkait fenomena masyarakat yang melakukan pembelian sembako secara besar-besaran di berbagai tempat perbelanjaan sebegai reaksi atas pengumuman kasus pertama infeksi virus korona di Indonesia.

“Banyak masyarakat membeli sembako dalam jumlah banyak. Dalam hal ini juga, polisi tidak berdiam diri. Satgas pangan menjamin ketersediaan sembako di masyarakat,” ucap Asep.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut