Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan 

Sabtu, 13 Maret 2021 - 07:29:00 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: MNC News Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA- iNews.id- Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG. Tiga tersangka langsung ditahan.

Ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan ditahan karena dinilai tidak kooperatif.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).

Argo menjelaskan, alasan penahanan karena para tersangka ini sudah dua kali mangkir saat pemanggilan penyidik. Selain itu, penahanan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB PT BCMG.

Dalam surat tersebut diterangkan PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPSLB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih. Dalam surat itu terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Di mana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa dalam RUPSLB PT BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut