Bareskrim Polri Tangkap Simpatisan FPI Penyebar Hoaks di Medsos
JAKARTA, iNews.id – Petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AY, simpatisan organisasi Front Pembela Islam (FPI) atas kasus penyebaran konten hoaks di media sosial. AY menggunggah kabar bohong dan propaganda melalui YouTube dan Instagram.
Kepala Subdit II Ditpidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, AY diduga kuat sebagai aktor propaganda FPI. Dia kerap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan, menurut penjelasannya, sebelum kawin dia anggota (FPI) tapi sesudah kawin simpatisan," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
AY ditangkap di rumahnya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (25/6/2018). Dalam menjalankan aksinya AY, berperan sebagai pemilik dan admin akun media sosial sekaligus kreator dan modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun Youtube Muslim Cyber Army.
Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan untuk menyerang dan menghina Presiden Joko Widodo, menteri kabinet kerja, Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya.