Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetap Serahkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jabar

Senin, 08 Juli 2024 - 16:00:00 WIB
Bareskrim Polri Tetap Serahkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jabar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman sebelumnya mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut