Bareskrim Polri Tolak Laporan Kivlan Zen soal Ancaman Pembunuhan
JAKARTA, iNews.id, - Bareskrim Polri menolak laporan mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait ancaman pembunuhan terhadap dirinya sebagaimana diberitahukan oleh Kurniawan alias Iwana tau HK. Polisi beralasan sedang menyidik kasus tersebut.
Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/6/2019).
"Laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu serta pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPK Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra.
Dia mengaku bingung dengan penolakan tersebut. Jika polisi mengaku sedang melakukan penyidikan, Pitra justru heran karena pelaporan Kivlan memiliki konteks berbeda.
"Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen. Kok proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana?" tuturnya.
Dia menyebut laporan kliennya terkait keterangan palsu juga ditolak polisi. Laporan soal keterangan palsu yang dilaporkan oleh Kivlan tersebut terkait dengan keterangan para tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Selaku kuasa hukum Kivlan, Pitra menyayangkan keputusan Bareskrim. Menurutnya, dengan penolakan itu, hak Kivlan selaku warga negara telah diabaikan.
Pitra menerangkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Iwan, Kivlan menjadi target pembunuhan. Untuk diketahui, Iwan merupakan salah satu tersangka dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
"Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumah Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019. (Dia bilang), ‘Pak, Bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L’. Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," tutur Pitra.
Namun, dia tidak mengungkapkan dari mana Iwan memperoleh informasi tentang ancaman pembunuhan atas Kivlan. Dia hanya menjelaskan bahwa informasi itu disampaikan Iwan pada saat pertemuan terkait rencana penyelenggaraan kegiatan peringatan Super Semar.
"Tiba-tiba si Iwan sampaikan Kivlan mau dibunuh, makanya Kivlan siapkan pengamanan," ucap Pitra.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan teknis sebelum memutuskan untuk menolak atau menerima laporan dugaan tindak pidana. Dalam kasus ini ada tindak pidana yang sedang diusut dan belum selesai.
”Perkara tersebut belum inkrach (berkekuatan hukum tetap) sehingga penyidik membuat pertimbangan pidana tersebut belum secara sempurna dilajukan oleh seseorang,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh