Bareskrim Sebut Ada Sanksi Administratif untuk Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Ada empat korporasi yang menjadi tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, terdapat koorporasi yang tengah dilalukan penyelidikan. Ia menilai, sanksi korporasi yang tengah diusut berupa administratif.
"Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Diketahui, dalam kasus itu setidaknya ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua korporasi, ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani oleh BPOM.
Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka korporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.