Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Panji Gumilang

Senin, 10 Juli 2023 - 16:25:00 WIB
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Panji Gumilang
Polri akan menetapakan tersangka di kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Nantinya penyidik menetapkan tersangka

"Maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana  tntu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ramadhan menyebut, gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak Bareskrim menerima hasil uji laboratorium forensik terkait sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara tersebut. 

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ujar Ramadhan.

Bahkan, kata Ramadhan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum tersebut pada pekan ini. 

"Kita panggil saksi saksi ahli mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ucap Ramadhan. 

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. 

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. 

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut