Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Serahkan Berkas Brigjen Prasetijo ke JPU Besok

Kamis, 03 September 2020 - 21:29:00 WIB
Bareskrim Serahkan Berkas Brigjen Prasetijo ke JPU Besok
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berencana menyerahkan berkas perkara Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas akan dilakukan Jumat (4/9/2020), besok. 

"Besok rencana akan dilimpahkan ke JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020). 

Ferdy mengatakan, hingga saat ini kondisi BJPU dalam keadaan baik. Nantinya proses pelimpahan berkas akan dioisahkan antara kasus dugaan pemalsuan surat dengan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo.

"Berkas berbeda dan akan terpisah," katanya. 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah melakukan gelar perkara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, Brigjen PU berdasar LP A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020," ucap Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

Brigjen PU disangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU," kata Listyo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut