Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam pengalihan hak tagih utang atau kasus cessie Bank Bali. Putusan itu ditetapkan hari ini Rabu (5/1/2022).
Majelis hakim yang memimpin sidang terbuka untuk umum tersebut yakni Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai Hakim Anggota.
“Permohonan PK II yang dimohonkan oleh Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima,” bunyi putusan Majelis Hakim.
MA menyatakan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya "pertentangan" antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam objek perkara yang sama. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No 7/2014 juncto SEMA No 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.
Kendati pemohon PK atau terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).