Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Serahkan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya ke Kejagung usai Penyidikan Tuntas

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:36:00 WIB
Bareskrim Serahkan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya ke Kejagung usai Penyidikan Tuntas
Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan usai penyidikan oleh Bareskrim tuntas.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/05/2023).

Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21. Jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut