Bareskrim Serahkan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya ke Kejagung usai Penyidikan Tuntas
Jumat, 12 Mei 2023 - 19:36:00 WIB
HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Rizal Bomantama