Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sisir Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:30:00 WIB
Bareskrim Sisir Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
Gedung Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyisir atau melakukan profiling para figur publik seperti artis hingga influencer yang diduga mempromosikan judi online. Mereka yang diduga kuat mempromosikan judi online akan diperiksa. 

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8/2023).

Sejauh ini, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Yang jelas belum pada minggu ini (pemeriksaan)," ujar Adi Vivid. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan para figur publik yang diduga mempromosikan judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut