Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:57:00 WIB
Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Polisi telah memeriksa 38 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean (FH). Puluhan saksi itu jika dirincikan terdiri atas 17 saksi dan 21 saksi ahli. 

"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmad Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam. 

Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. 

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," tuturnya.

Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka

"Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucapnya. 

Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan hingga 20 hari ke depan. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut