Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar

Rabu, 07 Mei 2025 - 12:43:00 WIB
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar
Bareskrim Polri menampilkan uang yang disita dalam perkara TPPU judi online, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap terkait perkara tersebut.

Penyidik menyita uang dan aset diduga terkait kasus itu senilai Rp530 miliar lebih.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan kedua tersangka yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis.

Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.

"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," tuturnya.

Wahyu menerangkan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveaway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan lain secara berputar-putar.

"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT-nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi ke atas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," jelasnya.

Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judi online itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai mulai 2018 hingga 2025.

Secara terperinci, barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar), lalu surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp267.500.000.000 (Rp276 miliar).

"Empat unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada satu unit merek Mercedez-Benz dan tiga unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari delapan bank," kata Wahyu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut