Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Jaringan Filipina, Perputaran Uang Rp1 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap satu buron kasus judi online jaringan Filipina berinisial HS. Penangakapan tersangka tersebut atas kerja sama dengan otoritas Filipina.
“Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (21/11/2024).
Wahyu mengatakan tersangka berperan menyediakan rekening untuk digunakan pada situs judi online W88. Rekening dan dokumen itu dikirimkan ke Filipina dan Kamboja.
“Jadi HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” tuturnya.