Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS. Tersangka berinisial WKA ditangkap di ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu terungkap berawal pada tanggal 4 Januari 2022. Saat itu Bareskrim menerima laporan terkait penipuan modus trading binary dengan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lain sebagainya.
Dalam promosi menggunakan Facebook itu, WKA turut mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan dari trading tersebut. Salah satunya tawaran trading commodity dengan sistem zero spread.
"Tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread alias tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Namun kenyataanya, binary option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen setiap transaksi, yang mana spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.
"Dari hal tersebut korban merasa dirugikan. Karena dari bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan top up dengan total Rp8,6 juta. Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, WKA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Aplikasi Trading Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Berizin.
WKA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. WKA juga didenda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Rizal Bomantama