Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kaget Lihat Analisis Perpecahan Kabinet di Medsos: Jangan Percaya
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Pembobol Data Pegiat Media Sosial Denny Siregar

Jumat, 10 Juli 2020 - 19:05:00 WIB
Bareskrim Tangkap Pembobol Data Pegiat Media Sosial Denny Siregar
Bareskrim Polri memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pembobol data pegiat media sosial Denny Siregar, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Foto: Putranegara/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan pembobol data pegiat media sosial Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FPA bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya. FPA secara secara diam-diam mengambil data Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku meng-capture," ujar Reinhard di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Dia menuturkan, data tersebut kemudian dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891 selanjutnya di sebarkan. FPA, kata dia bukan bagian dari tim akun @opposite6897, namun hanya simpatisan karena tidak suka dengan postingan Denny Zulfikar Siregar di media sosial.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), HP, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

"Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," katanya.

Secara terpisah, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar menyampaikan, akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk membantu kelancaran proses hukum tersebut.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," kata Andi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut