Bareskrim Tegaskan bakal Usut Selebgram dan Figur Publik yang Promosikan Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam judi online. Termasuk para selebgram ataupun figur publik yang mempromosikannya.
"Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapa pun juga yang mempromosikan," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengakui pihaknya mengalami sejumlah kendala saat mengusut kasus promosi judi online. Salah satunya karena situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
"Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala," tutur dia.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato hingga Cupi Cupita.
Pihak-pihak yang terbukti mempromosikan judi online bisa terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2). Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Bareskrim pun telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan atau 23 April hingga 17 Juni 2024.
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.
Editor: Rizky Agustian